Archive for Amar Makruf Nahi Munkar

Menyambut Syakban

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA’BAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya
bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa
rahmat.

Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama
bagimu.” [Al-Maidah :3]

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah
yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah?
Sekirannya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah
mereka sudah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu
akan memperoleh adzab yang pedih.” [Asy-Syura' : 21]

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam, bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan suatu
perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia
tertolak.”

Dalam lafazh Muslim: “Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak
kami perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak.”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi
pernah bersabda dalam khutbah Jum’at: Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-
baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan
sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan
setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat.”

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal
mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah
menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat-
Nya bagi mereka; Dia tidak mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian
risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat
Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan. Beliau menjelaskan
segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia
sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan
maupun perbuatan, semuanya itu bid’ah yang tertolak, meskipun niatnya
baik. Para shahabat dan ulama’ mengetahui hal ini, maka mengingkari
perbuatan-perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu
disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan
pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu
Syaamah dan lain sebagainya.

Di antara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah
mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban dan mengkhususkan
pada hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun
dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang
fadhilah malam tersebut tetapi hadits-hadits tersebut dlaif sehingga
tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang berkenaan
dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah maudhu’.

Dalam hal ini, banyak di antara para ‘ulama yang menyebutkan tentang
lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan
fadhilah shalat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami
sebutkan sebagian dari ucapan mereka. Pendapat para ahli Syam di
antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif”
mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya’ban adalah bid’ah dan
hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah
bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits
shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar
hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-
hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil
pendapat para ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya
menjadi jelas; para ulama’ telah bersepakat bahwa merupakan suatu
keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia
kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnan Rasul (Al-Hadits), apa saja
yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu
daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan
keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah
yang belum pernah disebutkan adalah bid’ah; tidak boleh dikerjakan
apabila mengajak untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa’:

“Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika
kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada
Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisaa': 59]

“Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya
(terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah
Tuhanku. Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.”
[Asy-Syuraa: 10]

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
sepenuhnya.” [An-Nisaa' : 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan ayat-
ayat di atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan
agar supaya masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan
kepada Al-Qur’an dan Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap
hukum yang ditetapkan oleh keduanya (Al-Qur’an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik
bagi seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat
nanti, sehingga pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban Ibnu Rajab berkata dalam
bukunya “Lathaiful Ma’arif”, “Para Tabi’in dari ahli
Syam (Syiria,
sekarang) seperti Khalid bin Ma’daan, Makhul, Luqman dan lainnya
pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam
Nisfu Sya’ban kemudian orang- orang berikutnya mengambil keutamaan dan
pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya
cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru
dunia, berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan
menyetujuinya ada juga yang mengingkarinya. Golongan yang menerima
adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang golongan yang mengingkarinya
adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia, sekarang), seperti Atha’
dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bi Aslam
dari fuqaha’ Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan lain-lainnya.
Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah. Adapun pendapat
ulama’ ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

[1]. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan
berjamah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam
tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar
menyan, memakai celak dan mereka bangun malam menjalankan shalatul
lail di masjid. Ini disetujui oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata:
“Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara jamaah tidak
bid’ah.” Hal ini dicuplik oleh Harbu Al-Kirmany.

[2]. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya’ban di masjid untuk
shalat, bercerita dan berdo’a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh
jika menjalankan shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat
Auza’iy Imam Ahlu Syam, sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka.
Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran,
sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang malam Nisfu Sya’ban
ini,tidak diketahui.”

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu
Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam
hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat
bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak
disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Riwayat lain
berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, karena Abdurrahman bin
Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk tabi’in, begitu
pula tentang malam Nisfu Sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya
atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan
dari golongan tabi’in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari Al-Hafizh
Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam
Nisfu Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat.
Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan
shalat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh
Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dhaif, karena
segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil-dalil
syar’iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-
adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun
kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-
terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak.”

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan
memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, “Al-Hawadits wal
Bida”, “Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami
belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang
menghadiri perayaan malam Nisfu Sya’ban, tidak mengindahkan hadits
Makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam
tersebut terhadap malam-malam lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Malikah
bahwasanya Ziad An Numairiy berkata: Pahala yang didapat (dari ibadah)
pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala Lailatul Qadar. Ibnu Malikah
menjawab: Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada
tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang penceramah.

Al-’Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu’ah,
sebagai berikut: Hadits:

“Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya’ban
sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul
Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala
kebutuhannya… dan seterusnya.”

Hadits ini adalah maudhu’, pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang
pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan
kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak
dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga,
kesemuanya maudhu’ dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab “Al Mukhtashar” Syaukani melanjutkan : Hadits yang
menerangkan shalat Nisfu Sya’ban adalah batil. Ibnu Hibban
meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu ‘anhu: Jika datang malam
Nisfu Sya’ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya,
adalah dhaif. Dalam buku Allaali’ diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat
dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya’ban adalah pahalanya sepuluh
kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu’ tetapi
mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam
Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat
dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’.
Dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudhu’
(tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Para fuqaha’ banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti
pengarang Ihya’ Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin.
Telah diriwayatkan bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu
Sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia itu, semuanya
adalah bathil/tidak benar dan haditsnya adalah maudhu’.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits
Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Baqi’ dan
Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban untuk mengampuni
dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya
perkataan tersebut berkisar tentang shalat pada malam itu, tetapi
hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqathi’ (terputus) sebagaimana
hadits Ali yang telah disebutkan di atas mengenai malam Nisfu Sya’ban,
jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat
Nisfu Sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam. Dalam kitab Al Majmu’, Imam Nawawi berkata: Shalat
yang sering kita kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas
raka’at dikerjakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at
pertama
bulan Rajab; dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban. Dua
shalat itu adalah bid’ah dan mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya
oleh kedua hadits itu hanya karena telah disebutkan di dalam buku
Quutul Quluub dan Ihya’ Ulumuddin. Sebab pada dasarnya hadits-hadits
tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat
mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits,
yaitu dari kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran
untuk membolehkan pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti
salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah
mengarang sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil)
kedua hadits (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama
pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam
buku tersebut, sebaik mungkin. Dalam hal ini telah banyak pengapat
para ahli ilmu; maka jika kita hendak memindahkan pendapat mereka itu,
akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita
sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk
mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa
hadits serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran
(haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan shalat
atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua
adalah bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya dalam syariat
ini (Islam), bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam
setelah masa hidupnya para shahabat radhiallahu ‘anhu. Marilah kita
hayati ayat Al-Qur’an di bawah:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai
agama bagimu.”[Al-Maidah : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas.
Selanjutnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa
mengada-adakan sesuatu perkara dalam agama (sepeninggalku), yang
sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah pernah
bersabda: “Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada
malam-malam lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian
mengkhususkan siang hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya,
kecuali jika (sebelumnya) hari itu telah berpuasa seseorang di antara
kamu.” [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu
dibolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik
daripada malam-malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik
hari yang disinari matahari? Hal ini berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk
mengkhususkan shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal
itu menunjukkan bahwa pada malam lain pun lebih tidak boleh
dikhususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shahih yang
mengkhususkannya/menunjukkan atas kekhususannya. Menakala malam
Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu disyariatkan supaya
shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi
mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya
melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

“Artinya : Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan
dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan
mengampuni dosanya yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri
(melakukan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman
dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah
lewat.” [Muttafaqun 'alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan
Rajab, serta malam Isra’ Mi’raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan
upacara atau ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam menunjukkan kepada umatnya atau beliau menjalankannya
sendiri. Jika memang hal itu pernah terjadi, niscaya telah disampaikan
oleh para shahabat kepada kita; mereka tidak akan menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak
memberi nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama’ tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya
tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat
tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada
bulan Rajab. Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua
malam tersebut adalah bid’ah yang diada-adakan dalam Islam, begitu
pula pengkhususan dengan ibadah tentang adalah bid’ah mungkar; sama
halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam
Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan dengan ibadah-
ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan ibadah-ibadah
tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual,
berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana
sekarang pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama’ yang
menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat.
Omongan orang bahwa malam Isra dan Mi’raj itu jatuh pada tanggal 27
Rajab adalah batil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka
benar orang yang mengatakan;

“Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para
salaf, yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam
agama), yaitu perkara yang diada-adakan berupa bid’ah-bid’ah.”

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada
kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh
dengan sunnah dan konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal
yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan
termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan
Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam begitu pula atas
keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari kitab Waspada Terhadap Bid'ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz, Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah
Al-'Ammah li-IdaratiAl-Buhuts Al-'Ilmiah wa Al-Ifta' wa Ad-Da'wah wa
Al-Irsyad, 1413 H]

Comments

Infokom

Berapa pokok pikiran dalam Studi Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Bidang Komunikasi dan Informatika, Tahun 2010-2014, bertempat di Bedu Ata Meeting Room, The Ambacang Hotel, Jalan Bundo Kanduang, Padang, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2008.

Oleh : H. Mas’oed Abidin

 

1.         Mensosialisasikan bukti-bukti tentang pelaksanaan dan cita-cita bernegara dalam bingkai NKRI, yang dicetuskan pada Proklamasi 17 Agustus 1945, di mana jelas diserap oleh masyarakat luas bahwa pelaksanaan pembangunan, telah dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang dinamik, dan ahli, dikonsolidasi mendjadi kesatuan tenaga membangun.

2.         Pembangunan itu dikerjakan secara rasionil menurut suatu rencana yang tepat urutan dan susunannya, dan dengan tekad yang kuat, kemauan jang jujur. Semangat nasionalis yang didukung oleh keyakinan agama yang berpegang kepada Pancasila tidak sanggup melaksanakan pembangunan secara rasionil dan terencana, niscaya satu ketika, kaum lain yang tidak memiliki jiwa nasionalis dan agamis akan mengambil peran membangun negeri ini.

3.         Memperhatikan perkembangan politik dunia di masa lampau, maka peran pemuda sekarang, dan yang akan dating di dalam kancah pembangunan bangsa semestinya menjadi insane Indonesia yang  bertanggung jawab di masa datang, dapat mengambil pelajaran dari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu. Peran infokom krusial di sini.

4.         Kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan di masa lalu hendaklah membuka pikiran untuk mendapatkan kembali jalan yang benar, yang disinari oleh pelita Pancasila. Kesalahan yang terutama telah dan pernah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin rakyat ialah telah menjadikan Pancasila sebagai lip-service belaka.

5.         Meraih cita-cita pembangunan tidaklah tugas ringan, karena main stream pembangunan adalah untuk membangun Indonesia jang adil dan makmur. Hingga saat ini, negara kita masih berpegang kepada Pancasila sebagai bimbingan dalam melaksanakan tugas yang berat itu. Dalam masa-masa pertama, dalam menegakkan dan membela kemerdekaan, semua komponen dan lapisan rakyat Indonesia berpegang kepada Pancasila dengan hati jang murni, kecuali hanya golongan P.K.I. jang menikam dari belakang dengan bermacam pemberontakan di antaranya Madiun.

6.         Membangun berlandaskan alas filosofi bernegara yakni Pancasila, bermakna segala tindakan dikemudikan oleh kepentingan nasional Konsekwensinya, kepentingan golongan dan pribadi terletak di belakang.

7.         Dalam masa-masa tujuh dasawarsa yang panjang, setelah Indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat terlaksana, kadangkala generasi bangsa lupa bahwa periode ini baru pada permulaan, dan bangsa belum sampai kepada tujuan. Saat-saat ini adalah masa yang paling tepat untuk memulai dan atau pembangunan Indonesia jang adil dan makmur dengan segala tenaga jang ada pada kita. Namun, dalam masa aitu pula, terlihat adanya penjelewengan dari Pancasila mulai terjadi, sehingga berbagai kemelut social politik berkembang dengan pesat. Tampak nyata, bahwa  kepentingan negara dan masjarakat sering dibelakangkan dari kepentingan partai dan peribadi.

8.         Selain dari itu pemimpin-pemimpin partai lupa bahwa demokrasi tidak lahir begitu saja dengan telah diproklamirkan dan dituliskan dalam suatu piagam, melainkan mesti dihidupkan sungguh-sungguh dalam asuhan dan latihan. Di sini tugas berat semua elemen bangsa, dan peran itu akan terasa ringan bila Infokom berperan baik. Berlakunya low enforcment dalam negara menjadi pendukung utama bagi terlaksananya kehidupan berdemokrasi yang baik. Demokrasi hanya bisa terjamin dalam negara hukum. Tiap-tiap tindakan yang melakukan hukum sendiri adalah anarchi, bertentangan dengan sifat-sifat demokrasi.

9.         Semua generasi anak bangsa mesti mengetahui dan atau menginsafi benar-benar, bahwa demokrasi yang meluap-luap tanpa rambu-rambu filosofi berengara akan menjadi anarki, dan demokrasi akan tersingkir oleh pemahaman idea permissivisness. Demokrasi ada hukumnya, ada aturannya tentang mencapai kekuasaan. Demokrasi menghendaki aturan dan keadaan yang teratur, bukanlah rebutan kekuasaan dengan jalan serampangan saja. Bila kondisi ini terjadi, maka cita-cita mencapai Indonesia jang adil dan makmur di bawah lindungan dan rahmat Allah Tuhan yang Maha Esa malahan akan bertambah djauh. Aktivita berbegara hanya akan terpusat kepada “show”, pertundjukan kemegahan dan kebesaran yang kosong. Pada masa itu, akan terjadi demokrasi yang seharusnya dijiwai oleh Pancasila akan hilang samasekali, dan mau tidak mau akan digantikan oleh kultus perseorangan. Inflasi pasti meradjalela, ekonomi akan meluncur terus menerus dengan tidak ada remnya. Negara tentu akan menuju kebangkrutan. Di sini peran sentral dapat di ambil oleh infokom.

10.  Infokom mestinya berperan sebagai pusat informasi, yang memberi kekuatan kepada pembentukan “disiplin bangsa” dalam NKRI, dengan mensosialisasikan disiplin diri (zelf-disiplin), menjadi bangsa yang mengenal harkat dirinya, mengerti akan kecakapan yang dipunyai, dan tahu akan batas kesanggupannya. Dalam tatanan global yang modern, setidaknya ada tiga macam sikap kepemimpinan, (a). a h l i dalam bidangnya, (b). mengerti perkembangan politik dan sistim bernegara, (c). menyiapkan pemimpin dan pejabat Negara (states-man) yang akan menjalankan dan memimpin politik negara  dengan penuh tanggung jawab.

 

Masa pembangunan  era otonomi

1)     Perkembangan era politik seringkali  tajam dan runcing dalam perdebatan, dengan pendirian sangat subjektif, menentang segala yang berlawanan dengan kejakinan politiknya. Adalah tugas infokom meluruskan pandangan terutama tertuju kepada negara, mencari jalan bagaimana mengemudikan negara dengan sebaik-baiknya melalui gelombang dan karang dalam pertentangan politik. Infokom tidak bvoleh runcing pula dalam penyajiannya, tetapi tegas dan bidjaksana, bahkan perlu suggestif mempengaruhi generasi bangsa untuk tetap berada pada jalur cita-cita bernegara. Kareba itu infokom di dalam alur pemerintahan tidak cukup kiranya mengetahui dan mempunyai pendirian politik saja, tetapi harus pula mempunyai pengetahuan mendasar dalam hal pemerintahan, negeri dan daerahnya. Infokom harus menjadi penggerak kepada perwujudan cita-cita the right man on the right place.

2)     Rakyat perlu di didik mengerti akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wagra negara. Rakyat tidak semata berguna untuk mendapatkan sejumlah suara mendukung. Namun, rakyat menjadi pemilik kedaulatan dalam arti bertanggung jawab sesuai dengan ukuran kekuasaan yang diwakilkan oleh mereka. Kedaulatan rakyat tidak saja menghendaki kekuasaan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara bermusyawarat, melainkan menghendaki juga tanggung jawab rakyat jang seukuran dengan kekuasaan yang dilakukan itu. Dan tak dapat disangkal bahwa dalam daerah tanggung jawab pasti banyak terdapat kekurangan, maka pemerintahan negeri melalui infokom harus berjalan dengan se-efektif-efektifnya.

3)     Infokom mempunyai kemestian menumbuhkan kesadaran (keinsafan) bernegara di tengah masyarakat bangsa, sehingg kedudukan negara kita di mata dunia kelihatan kokoh. Ada beberapa beban utama yang tidak mungkin dilalaikan, (a). k e i n s j a f a n  n a s i o n a l  yang ada di dalam diri satu  satu bangsa yang merdeka dan berdaulat, akan melahirkan tanggung jawab dan  kewajiban bersama untuk mempertahankan kemerdekaan tanah air dengan segala jiwa dan raga. Kesadaran nasional ini mestinya menjadi kebanggaan dan bahkan  menjadi pendorong untuk mengobarkan semangat kebangsaan yang muaranya tentu adalah keinginan dan keikhlasan berkorban untuk bangsa dan negaranya.  Dengan keinsafan nasional seorang akan terhindar dari mengorbankan negaranya untuk kepentingan diri sendiri. (b).  k e i n s a f a n  b e r n e g a r a  yaitu pengertian bahwa kita yang mempunyai negara, yang ada hukumnya, ada peraturannya dan memunyai susunannya yang tertentu. Berbagai-bagai tindakan yang merugikan negara, memberi keyakinan kepada kita, bahwa keinsafan itu belum merata dan belum cukup mendalam. Sering-sering orang tak dapat membedakan partai dari negara, menyangka bahwa negara itu dalam hidupnya sama saja dengan partai atau perkumpulan. Negara adalah satu badan di mana orang tidak merdeka keluar masuk menjadi warganya. Ini tugas Infokom.

Comments

Akidah Tauhid dan Akhlak Qurani adalah Ruh Pengembangan Madrasah atau Pesantren

Akidah Tauhid dan Akhlak Qurani

Ruh Dakwah Pendidikan, Strategi Menghidupkan

Pembinaan Madrasah, di Sumatera Barat

Oleh : H. Mas’oed Abidin

 

 

Pendahuluan                                                                 

Upaya dan usaha umat Islam di Sumatera Barat di dalam menghidupkan perguruan Islam yang disebut Madrasah (kini lazim disebut Pesantren) sepanjang sejarah pendidikan Islam di Indonesia.

Khusus untuk daerah Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat, upaya itu tampak jelas sejak dari mula pendiriannya oleh ulama di nagari dan masyarakat selingkarannya. Demikian pula dengan pengembangan madrasah-madrasah itu, sejak dari surau, mulai dari wirid ke madrasah, sampai ke perguruan tinggi, selalu dengan perlibatan dan pemberdayaan semua potensi masyarakat, sejak dari kampong sampai ke rantau.

Usaha-usaha terpadu ini, telah melahirkan berbagai tingkat pendidikan, sejak dari tingkat awaliyah, ibtidaiyah, tsanawiyah, ‘aliyah, hingga ketingkat kulliyah. Hasilnya, hingga saat ini, kita temui sebagai upaya bersama masyarakat, yang sesungguhnya sudah melalui rentang waktu yang panjang.

Selama dua abad sampai sekarang, sejak kembalinya tiga serangkai ulama zuama Minangkabau (1802), yaitu Haji Miskin di Pandai Sikek, Luhak Agam, Haji Abdur Rahman, di Piobang, Luhak Limopuluah, dan Haji Muhammad Arief, di Sumanik, Luhak nan Tuo, Tanah Datar, lazim dikenal bergelar Tuanku Lintau. Ketiga mujahid dakwah ini telah membawa penyadaran pemikiran dan memacu semangat umat mengamalkan agama Islam yang benar di dalam kehidupan beradat di Minangkabau. Jalan yang mesti ditempuh adalah menggiatkan masyarakat menuntut ilmu.

Perkembangan Intelektual Pengujung Abad ke-19

Sumatera Barat menandai satu masa perkembangan sosial dan intelektual yang deras dipengujung abad ke 19. Diawali pulangnya putra-putra Minangkabau dari menimba ilmu di Mekah.

Mereka membawa ruh pembaharuan pendidikan Islam sebagaimana digerakan Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani dari Mesir. Ruh pendidikan madrasah di Minangkabau itu, tidak dapat dilepaskan dari pelajaran-pelajaran yang diberikan seorang pelopor gerakan pembaruan di Minangkabau yang banyak menyebarkan pikirannya dari Mekah pada awal abad ke-20 Beliau adalah Syekh Ahmad Khatib EL Minangkabawy (1855)[1], turunan dari seorang hakim gerakan Paderi yang sangat anti penjajahan Belanda. [2]

Di samping itu ada seorang pembaru yang tidak dapat dilupakan, walau lebih dikenal di tanah serantau, yaitu Syekh Taher Djalaluddin (1869-1956)[3]. Syekh Taher Djalaluddin terbilang seorang tertua dan pelopor ajaran Ahmad Khatib di Minangkabau dan di tanah Melayu. Dia juga adalah guru kalangan pembaru Minangkabau. Pengaruhnya tersebar pada murid-muridnya melalui majalah Al-Imam dan melalui sekolah yang didirikannya di Singapura bersama Raja Ali Haji bin Ahmad pada tahun 1908. Sekolah yang bernama Al-Iqbal al-Islamiyah, menjadi model Sekolah Adabiyah yang didirikan oleh Haji Abdullah Ahmad di Padang pada tahun 1908.

Ulama-ulama Minangkabau itu, di antaranya Muhammad Djamil Djambek atau Inyik Djambek (1860-1947)[4], M. Thaib Umar di Sungayang (1874-1920), Haji Abdul Karim Amarullah atau Inyik Rasul (1879-1945)[5], Haji Abdullah Ahmad (1878 – 1933)[6], dan Syekh Ibrahim Musa[7]. Mereka menyebarkan peranannya dalam mendirikan lembaga pendidikan Islam yang bersifat modern.

Nafas yang ditiupkan oleh ruh dakwah pendidikan membawa satu perubahan besar dan signifikan di masanya. Para ulama suluah bendang di nagari memasuki era baru. Mereka menjadi kelompok pembaru di sisi ehidupan sosial masyarakat. Di antaranya Zainuddin Labai al-Yunusi (1890- 1934)[8] di Padangpanjang.  

Madrasah dan Surau Mengawal Ruhul Islam

Umumnya para murid bekas ulama-ulama tersebut kemudian menjadi pelopor pembaruan pemikiran Islam di Ranah Minang melalui surau. Keadaan ini bergerak terus, sesuai dinamika dan tuntutan zaman, hingga ke masa pergerakan kemerdekaan.

Madrasah telah menjadi markas pergerakan bawah tanah (silent operation) menentang kaum penjajah, sehingga berakibat semua gerak dan geliatnya selalu dicurigai oleh penguasa penjajahan semasa. Dicatat oleh sejarah bahwa benang merah yang dipunyai para pejuang adalah terpelajar, beragama yang taat dan peribadi mandiri.

Dari surau penguatan madrasah dimulai. Orientasi pendidikan ditekankan pada penanaman aqidah. Didukung dengan ilmu‑ilmu agama, pembinaan fisik, dan mental (melalui latihan silat), pelajaran kesenian dan ketrampilan. Lulusan surau ideal inilah kombinasi ulama, pejuang, jiwa seni, mandiri dan terampil.

Setelah masuknya pendidikan modern awal abad ke 20 (1929) surau berkembang dengan sistem klasikal. Contohnya Madrasah Irsyadin Naas (MIN), Perguruan Diniyah Puteri, Thawalib dan Perguruan Muhammadiyah.

Berurat ke  Hati  Masyarakat

Para pemuka masyarakat di masa itu umunya jebolan madrasah. Mereka memiliki pikiran maju rasional dan cinta tanah airnya. Sesuai bimbingan agama Islam yang diterima dari pelajaran surau dan madrasah. Para thalabah lulusan madrasah Thawalib dan pendidikan sistim surau, umumnya berkiprah di kampung halaman setelah selesai menuntut ilmu, dengan mendirikan sekolah-sekolah agama, bersama-sama dengan masyarakat, memulainya dari akar rumput.

Pemberdayaan potensi masyarakat digerakkan secara maksimal dan terpadu untuk menghidupkan pendidikan Islam. Untuk mencerdaskan umat dan menanamkan budi pekerti (akhlak Islami). Seiring pula dengan berlakunya kaedah adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, para ulama adalah tempat meminta kata putus (bamuti).[9]

Pandangan dan pemahaman para lulusan madrasah sangat nyata berbeda dengan anutan jebolan sekolah gubernemen di masa penjajahan. Maka tidak jarang terjadi di masa itu, ada pandanagan dan anggapan pemisah antara kaum ulama (santri, urang siak, mualim, urang surau) yang bersekolah di madrasah dengan kalangan ambtenaren berdasi berpentalon.

Perbedaan tajam itu, berakibat kepada perlakuan pemerintah masa itu, dalam melihat dan menilai madrasah, sebagai lembaga pendidikan kelas dua, bahkan terkesan berlawanan dengan pihak pemerintah. 

Di masa perjalanan kemerdekaan, dan pembangunan sentralistik madrasah mengalami pembedahan-pembedahan pula pada tubuhnya.

Dekat Mendekati

Pada dua decade 1970 pemerintah mulai membuka akses lebih besar ke dunia pendidikan madrasah Islam, dengan mulai melakukan rekonsiliasi dengan Islam melalui dekat mendekati dan penyesuaian penyesuaian (rapprochement). Terjadi penyeragaman. Ciri khas dari Madrasah mulai tiada.

Konsekwensinya, pendidikan dan program madrasah disejajarkan dan bergayut kepada pemerintah, maka akibat yang terasa adalah kurangnya kemandirian perguruan madrasah dinagari-nagari dan dampak negatifnya potensi masyarakat melemah.

Padahal pada awal keberadaan madrasah itu, sejak abad 18 sebagai kita sebut di atas para ulama penggagas dan pengasuh madrasah memiliki jalinan hubungan yang kuat dengan masyarakat. Ada suatu hubungan saling menguntungkan (symbiotic relationship). Sehingga madrasah menjadi kekuatan perlawanan membisu (silent opposition) dan respon pemimpin serta komunitas Muslim terhadap penjajahan.

Merosotnya peran kelembagaan pendidikan madrasah di Minangkabau dalam bentuk surau, telah mendorong pengasuh untuk mengadopsi sistim pendidikan seperti perguruan tradisional di Jawa.

Akibatnya, pemeranan masyarakat dan lingkungan di dalam menghidupkan kembali ruh pendidikan madrasah, khususnya dalam bidang dana dan daya (tenaga pengajar) menjadi kurang.

Madrasah hanya dapat hidup dengan dukungan pemilik badan pengasuh madrasah, serta pendapatan-pendapatan madrasah itu sendiri. Keadaan ini menjadi lebih berat, ketika madrasah menjadi anak tiri pemerintah seperti di masa lalu.

Ironisnya masyarakat lingkungan tidak pula mengaggap madrasah sebagai anak kandungnya lagi.

Sering terjadi madrasah lahir dan tumbuh sebagai anak yatim di lingkungan masyarakat yang melahirkan madrasah itu.

Peran serta masyarakat mesti ditumbuhkan kembali di dalam peningkatan manajemen pendidikan yang lebih accountable dari segi keuangan maupun organisasi, sehingga sumber finansial masyarakat dipertanggung jawabkan lebih efisien dan kualitas pendidikan – quality oriented – yang mendorong madrasah menjadi lembaga center of excellence.

Tantangan kesejagatan yang deras kini berupa materialistis, sekularistis, hedonistic dan hilangnya budaya luhur, menuntut agar Madrasah dapat menghasilkan anak didik berparadigma ilmu yang komprehensif, yakni pengetahuan agama plus keterampilan. Konsekwensinya sistim pendidikan Islam tidak boleh terpisah. Mesti menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Muslim keseluruhan.

Perlu penerapan nilai-nilai agama dan ibadah.

Penguatan perilaku beradat.

Pengintegrasian iptek, imtaq dan akhlaq.

Melalui pengembangan ini madrasah akan menjadi pusat membangun sahsiah generasi dengan sifat-sifat ruhaniah yang halus, dan sifat-sifat akhlaq yang mulia.

Secara ideal, peran madrasah adalah perwujudan dari tujuan pendidikan nasional yang “Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab, serta berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. (UU No. 20 th 2003, Sistem Pendidikan Nasional).

Dengan terjaganya ruh dakwah dan pendidikan, maka madrasah akan lebih mudah mencapai sasarannya. Membuat anak didik menjadi terdidik, berkualitas, capable, fungsional, integrated ditengah masyarakatnya. Inilah hakikat dari dakwah bil hal.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Pendidikan dan peran dakwah

Peran da’wah di Minangkabau adalah menyadarkan umat akan peran  membentuk diri mereka sendiri, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ  “Sesungguhnya Allah tidak akan merobah nasib satu kaum, hingga kaum itu sendiri yang berusaha merobah sikap mereka sendiri.”

Dalam kenyataan social dalam kehidupan anak nagari wajib diakui keberadaan mereka dengan menjunjung tinggi puncak-puncak kebudayaan mereka, menyadari potensi besar yang dimiliki akan mendorong kepada satu bentuk kehidupan bertanggung jawab.

Inilah tuntutan terhadap Da’wah Ilallah, yakni seruan kepada Islam — agama yang diberikan Khaliq untuk manusia –, yang penyiarannya dilanjutkan oleh da’wah, untuk kesejahteraan hidup manusia. Risalah merintis, da’wah dan pendidikan melanjutkan

Kewajiban Membangun Generasi Penyumbang (innovator)

        UUD 1945 meletakkan kewajibkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan Nasional yang meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian ada kewajiban membentuk generasi penyumbang dalam bidang pemikiran (aqliyah), ataupun pembaharuan (inovator) harus menjadi sasaran perioritas.[10]

          Keberhasilan akan selalu ditentukan oleh adanya keunggulan pada institusi di bidang pendidikan. Pendidikan ditujukan untuk membentuk generasi yang menguasai pengetahuan dengan kemampuan dan pemahaman mengidentifikasi masalah yang dihadapi. Seterusnya, mengarah kepada kaderisasi diiringi oleh penswadayaan kesempatan-kesempatan yang ada. Generasi baru yang mampu mencipta akan menjadi syarat utama keunggulan. Kekuatan budaya bertumpu kepada individu dan masyarakat yang mampu mempersatukan seluruh potensi yang ada.

Generasi penerus harus taat hukum. Upaya ini dilakukan dengan memulai dari lembaga pendidikan (madrasah), masyarakat lingkungan, keluarga dan rumah tangga. Memungsikan peranan ninik mamak dan unsur masyarakat secara efektif. Memperkaya warisan budaya dengan menanamkan sikap setia, cinta dan rasa tanggung jawab, sehingga patah tumbuh hilang berganti.

Menanamkan aqidah shahih (tauhid) dengan istiqamah pada agama Islam yang dianut. Menularkan ilmu pengetahuan yang segar dengan tradisi luhur. Apabila sains dipisah dari aqidah syariah dan akhlak, niscaya yang akan lahir saintis tak bermoral agama. Kesudahannya, ilmu banyak dengan iman yang tipis, berujung dengan sedikit kepedulian di tengah bermasyarakat.

Bila pendidikan ingin dijadikan modus operandus didalam membentuk SDM, maka di samping kurikulum ilmu terpadu dan holistik, sangat perlu dirancang kualita pendidik (murabbi) yang sejak awal mendapatkan pembinaan terpadu. Pendekatan integratif dengan mempertimbangkan seluruh aspek metodologis berasas kokoh tamaddun yang holistik, dan bukan utopis.

Membentuk Sumber Daya Manusia  berkualitas

Kita berkewajiban membentuk SDM menjadi sumber daya umat (SDU) yang berciri kebersamaan dengan nilai asas “gotong royong”, berat sepikul ringan sejinjing, atau prinsip ta’awunitas.

Beberapa model dapat dikembangkan. Pemurnian wawasan fikir disertai  kekuatan zikir, penajaman visi, perubahan melalui ishlah atau perbaikan. Mengembangkan keteladanan (uswah hasanah) dengan sabar, benar, dan memupuk rasa kasih sayang melalui pengamalan warisan spiritual religi serta menguatkan solidaritas beralaskan iman dan adat istiadat luhur. 

“Nan kuriak kundi nan sirah sago, nan baik budi nan indah baso”. Intensif menjauhi kehidupan materialistis, sebagai upaya menghadapi tantangan global.  dahulu rabab nan batangkai kini langgundi nan babungo, dahulu adat nan bapakai kini pitih nan paguno”.

Para pendidik (murabbi) adalah bagian dari suluah bendang dengan uswah hidup mempunyai sahsiah[11] (شخصية) bermakna pribadi yang melukiskan sifat individu mencakup gaya hidup, kepercayaan, kesadaran beragama dan harapan, nilai, motivasi, pemikiran, perasaan,  budi pekerti, persepsi, tabiat, sikap dan watak akan mampu menghadirkan kesan positif masyarakat Nagari.

Faktor kepribadian tetap diperlukan dalam proses pematangan sikap perilaku anak didik yang mencerminkan  watak, sifat fisik, kognitif, emosi, sosial dan rohani seseorang.[12]

Ciri kepribadian syarak yang mesti ditanamkan merangkum sifat-sifat,

1.      Sifat Ruhaniah dan Akidah, mencakup ;

a.      keimanan yang kental kepada Allah yang Maha Sempurna,

b.     keyakinan mendalam terhadap hari akhirat, dan

c.       kepercayaan kepada seluruh asas keimanan (arkan al iman).

2.      Sifat-Sifat Akhlak, tampak di dalam perilaku;

a.  Benar, jujur, menepati janji dan amanah.

b. Ikhlas dalam perkataan dan perbuatan,

c.   Tawadhu’, sabar, tabah dan cekatan,

d. Lapang dada – hilm –, pemaaf dan toleransi.

e.  Bersikap ramah, pemurah, zuhud dan berani bertindak.

3.    Sifat Mental, Kejiwaan dan Jasmani, meliputi,

  3.1. Sikap Mental,

a.      Cerdas, pintar, menguasai spesialisasi (takhassus),

b.     Mencintai bidang akliah yang sehat, fasih,  bijak.

c.       Mengenali ciri, watak, kecenderungan masyarakat.

3.2. Sifat Kejiwaan,

a.      emosi terkendali, optimis hidup, harap kepada Allah,

b.     Percaya diri dan mempunyai kemauan yang kuat.

c.       Lemah lembut, baik dalam pergaulan dengan masyarakat.

3.3. Sifat Fisik,

a.      mencakup sehat tubuh,

b.     berpembawaan menarik, bersih,

c.       rapi (kemas) dan menyejukkan.

Senarai panjang menerangkan sikap pendidik berkelakuan baik, penyayang dan penyabar, berdisiplin baik, adil menerapkan aturan.

Mampu melakukan strukturisasi ruhaniyah. Murabbi dapat mewujudkan delapan tanggung jawab dalam hidup;

1)      Tanggungjawab terhadap Allah, dengan keyakinan iman dan kukuh ibadah istiqamah, beramal soleh dengan khusyuk dalam mencapai derajat taqwa dan mengagungkan syiar Islam dengan perilaku beradat dan beradab.

2)      Tanggungjawab terhadap Diri, mengupayakan keselamatan diri sendiri, baik aspek fisik, emosional, mental maupun moral, bersih dan mampu berkhidmat kepada Allah, masyarakat dan negara.

3)      Tanggungjawab terhadap Ilmu, menguasai ilmu secara mendalam dan menelusuri dimensi spiritualitas Islam dalam berbagai lapangan ilmu pengetahuan untuk tujuan kemanusiaan dan kesejahteraan umat manusia.

4)      Tanggungjawab terhadap Profesi, tidak bertingkah menghilangkan kepercayaan orang ramai dan dapat memelihara maruah dengan amanah.

5)      Tanggungjawab terhadap Nagari, mengutamakan keselamatan anak Nagari dan memfungsikan lembaga-lembaga pendidikan (surau) dengan ikhlas.

6)      Tangungjawab Terhadap Sejawat, menghindari mencemarkan sejawat dan berusaha sepenuh hati mengedepankan kemajuan social karena Allah.

7)      Tanggungjawab terhadap Masyarakat dan Negara, tidak mengabaikan kepentingan masyarakat atau negara dan selalu menjaga syari’at Allah.

8)       Tanggung jawab kepada Rumah Tangga dan Ibu Bapa, dengan menghormati tanggungjawab utama ibu bapa dengan mewujudkan hubungan mesra dan kerjasama yang erat di antara institusi pendidikan dengan rumahtangga.

 

Kesimpulannya,

1.      Ruh pendidikan madrasah afalah aqidah tauhid dan akhlaqul karimah. Pemetaannya  akan berhasil di lapangan pendidikan dengan kesepakatan pelaksana-pelaksananya. Perlu digalang saling pengertian, koordinasi sesame, mempertajam faktor-faktor pendukung, membuka pintu dialog persaudaraan.

2.      Ukuran madrasah berkualitas adalah kemampuan menampilkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan gerak amal nyata yang terus menerus, dibuktikan dalam seluruh aktivitas kehidupan, dengan kemampuan bergaul, mencintai, berkhidmat, mengajak (da’wah), merapatkan potensi barisan dalam mengerjakan amal-amal Islami secara bersama-sama, sehingga berbuah pengamalan agama yang mendunia.

3.      Setiap generasi Muslim yang ditempa di Madrasah mampu mengamalkan nilai-nilai Al Qur’an, dan wajib mengemban missi yang berat dan mulia, yaitu merombak kekeliruan ke arah kebenaran. Inilah yang harus selamanya dijaga menjadi ruh dari pembinaan madrasah.

4.      Pembinaan Madrasah berkualitas dan mandiri berkehendak kepada gerak yang kontinyu, utuh dan terprogram. Hasilnya tidak mungkin diraih dengan kerja sambilan. Karena buah yang dipetik adalah sesuai dengan bibit yang ditanam, sesuai natuur-wet (sunnatullah, = undang-undang alami).

5.      Madrasah adalah perangkat seutuhnya menuju kepada kemajuan. Di tengah tantangan berjibun ini, kerjakan sekarang mana yang dapat, mulailah dengan apa yang ada, karena yang ada itu sebenarnya sudah amat cukup untuk memulai. Tumbuhkan kesadaran keumatan yang kolektif. Setiap Muslim harus memulai melakukan perbaikan (ishlah) di bidang Da’wah dan Pendidikan. Kerja ini tidak akan pernah berhenti, dan akan berkembang terus sesuai dengan variasi zaman yang selalu berubah. Tujuan harus tetap menuju redha Allah. Inilah ruhnya Madrasah.

 

Wabillahitaufiq wal hidayah,

Padang, 25 Jumadil Akhir 1429 H / 29 Juni 2008 M.

 

 

 

 

 

  



Catatan Akhir :

 

[1] Ahmad Khatib dilahirkan di Bukittinggi, pada tahun 1855, oleh ibu bernama Limbak Urai, saudara dari Muhammad Shaleh Datuk Bagindo, Laras, Kepala Nagari Ampek Angkek berasal dari Koto Tuo Balaigurah, Kecamatan Ampek Angkek Candung. Ayahnya adalah Abdullatief Khatib Nagari, saudara dari Datuk Rangkayo Mangkuto, Laras, Kepala Nagari Kotogadang, Kecamatan IV Koto, di seberang ngarai Bukittinggi. Ahmad Khatib anak terpandang, dari keluarga berlatar belakang agama dan adat yang kuat, generasi pejuang Paderi, dari keluarga Pakih Saghir dan Tuanku nan Tuo.

[2]  Deliar Noer, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942,Jakarta, LP3ES, 1980, hal.38 

[3] Pada masa mudanya dia dipanggil Muhammad Taher bin Syekh Muhamad, lahir di Ampek Angkek tahun 1869, anak dari Syekh Cangking, cucu dari Faqih Saghir yang bergelar Syekh Djalaluddin Ahmad Tuanku Sami’, pelopor kembali ke ajaran syariat bersama Tuanku Nan Tuo. Mata rantai para ulama ini pada hakikatnya ikut menjadi pengawal ruh dakwah pendidikan di madrasah-madrasah di Minangkabau, Sumatera Barat di zamannya. Mulai tahun 1900, Syekh Taher Djalaluddin menetap di Malaya, dan diangkat menjadi Mufti Kerajaan Perak. Eratnya hubungan Syekh Taher Djalaluddin dengan Al-Azhar di Kairo, maka dia menambahkan al-Azhari di belakang namanya.

[4] Syekh Djamil Djambek dilahirkan di Bukittinggi pada tahun 1860 , anak dari Muhammad Saleh Datuk Maleka, Kepala Nagari Kurai. Ibunya berasal dari Betawi. Syekh Djamil Djambek meninggal  tahun 1947 di Bukittinggi.

[5]  Haji Rasul lahir di Sungai Batang, Maninjau, tahun 1879, anak seorang ulama Syekh Muhammad Amarullah gelar Tuanku Kisai. Pada 1894, pergi ke Mekah, belajar selama 7 tahun. Sekembali dari Mekah, diberi gelar Tuanku Syekh Nan Mudo. Kemudian kembali bermukim di Mekah sampai tahun 1906, memberi pelajaran di Mekah, di antara murid-muridnya termasuk Ibrahim Musa dari Parabek, yang menjadi seorang pendukung terpenting dari pembaruan pemikiran Islam di Minangkabau. Haji Rasul meninggal di jakarta 2 Juni 1945

[6]  Haji Abdullah Ahmad lahir di Padang Panjang pada tahun 1878, anak dari Haji Ahmad, seorang ulama dan pedagang. Ibunya berasal dari Bengkulu, masih trah dari pengikut pejuang Sentot Ali Basyah. Untuk mengetahui biografi menarik lebih lanjut tentang tokoh-tokoh ini, lihat Tamar Djaja, Pustaka Indonesia: Riwayat Hidup Orang-Orang Besar Tanah Air. Bulan Bintang Jakarta, 1966.

[7] Syekh Ibrahim Musa dilahirkan di Parabek, Bukittinggi pada tahun 1882. Setelah belajar pada beberapa perguruan, pada umur 18 tahun ia berangkat ke Mekah dan belajar di negeri itu selama 8 tahun. Ia kembali ke Minangkabau pada tahun 1909 dan  mulai mengajar pada tahun 1912. kemudian ia berangkat lagi ke Mekah pada tahun berikutnya dan kembali pada tahun 1915. Saat itu ia telah mendapat gelar Syekh Ibrahim Musa atau Inyiak Parabek sebagai pengakuan tentang agama. Syekh Ibrahim Musa tetap diterima oleh golongan tradisi, walaupun ia membantu gerakan pembaruan. Ia menjadi anggota dua organisasi Kaum Muda dan kaum Tua, yaitu Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) dan Ittihadul Ulama.

[8] Zainuddin Labai al-Yunusi lahir di Bukit Surungan Padang Panjang pada tahun 1890. Ayahnya bernama Syekh Muhammad Yunus. Zainuddin Labai adalah seorang auto-didact, yang mempelajari ilmu dan agama dengan tenaga sendiri. Pengetahuannya banyak diperolehnya dengan membaca dan kemampuan dalam bahasa-bahasa Inggris, Belanda dan Arab yang dikuasainya. Koleksi bukunya meliputi buku-buku bermacam bidang seperti aljabar, ilmu bumi, kimia dan agama. Enam tahun membantu Syekh Haji Abbas, seorang ulama di Padang Japang, Payakumbuh dalam bidang kegiatan praktis. Dalam tahun 1913, Zainuddin memilih Padang Panjang sebagai tempat tinggalnya. Ia memulai mengajar di Surau Jembatan Besi, bersama Rasul dan  Haji Abdullah Ahmad. Zainuddin Labai termasuk seorang yang mula-mula mempergunakan sistem kelas dengan kurikulum teratur yang mencakup pengetahun umum seperti bahasa, matematika, sejarah, ilmu bumi di samping pelajaran agama. Ia pun mengorganisir sebuah klub musik untuk murid-muridnya, yang pada saat itu kurang diminati oleh kalangan kaum agama. Ia seorang yang produktif dalam menulis buku teks tentang fikh dan tatabahasa Arab untuk sekolahnya. Ia memimpin majalah Al-Munir di Padang Panjang. Zainuddin Labai adalah seorang termuda di antara tokoh pembaru pemikiran Islam  di Minangkabau. Ia termasuk seorang anggota pengurus Thawalib dan mendirikan pula perkumpulan Diniyah pada tahun 1922 dengan tujuan bersama-sama membina kemajuan sekolah itu.

[9] Semuanya didorong oleh pengamalan Firman Allah, 

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَولأ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

  Tidak sepatutnya bagi orang Mukmin itu pergi semuanya kemedan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya, apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.QS.IX, at Taubah, ayat 122.   

[10] QS.3:139 menyiratkan optimisme besar untuk penguasaan masa depan. Masa depan – al akhirah – ditentukan oleh aktifitas amaliyah (QS.6:135) bandingkan dengan QS.11:93 dan QS.11:121, bahwa kemuliaan (darjah) sesuai dengan sumbangan hasil usaha.

[11] Syakhshiyah didifinisikan sebagai organisasi dinamik sesuatu sistem psyikofisikal di dalam diri seorang yang menentukan tingkah laku dan fikirannya yang khusus.  Sistem psyikofisikal merangkum segala unsur-unsur psikologi seperti tabiat, sikap, nilai, kepercayaan dan emosi, bersama dengan unsur-unsur fisikal seperti bentuk tubuh, saraf, kelenjar, wajah dan gerak gerik seseorang (G.W Allport, dalam ”Pattern and Growth in Personality”, lihat juga, Mok Soon Sang, 1994:1).

[12] Syakhshiyah mempunyai tiga ciri keunikan dengan arti kebolehan  atau kemampuan untuk berubah dan di ubah; sebagai hasil pembelajaran atau pengalaman dan organisasi. Maka syakhshiyah bukan  sekadar himpunan tingkahlaku, tetapi melibatkan corak tindakan dan operasi yang bersifat konsisten.

Comments

Zaman Berubah Musim Berganti

 

Kader

Zaman terus beredar dan tiap-tiap zaman dan rijalnya.
Babakan pentas bisa beralih, pemainnya bisa berganti. jalan cerita sudah wajar pula menghendaki peralihan babak dan penggantian pemain sesuatu waktu.
Memang itulah yang menjadi latar belakang pikiran kita, dalam usaha pembinaan ummat yang akan  lebih panjang  umurnya dari pada usia seseorang pemimpin sesuatu waktu.

Maka yang tidak boleh tidak kita lakukan menjadi suatu “conditiosine quanon”, ialah meletakkan dasar bagi kontinuiteit aqidah dan qaidah, diatas mana khittah harus didasarkan.

Satu-satunya jalan itu, ialah ;
Membimbing dan mempersiapkan tunas-tunas muda dari generasi yang akan menyambung permainan di pentas sejarah.
Mempersiapkan jiwa mereka, melengkapkan pengetahuan dan pengalaman mereka, mencetuskan api cita-cita mereka, menggerakkan dinamik mereka, menghidupkan “zelf - disiplin” mereka yang tumbuh dari Iman dan Taqwa.
Bukanlah itu suatu pekerjaan tersambil, sekedar pengisi-pengisi waktu yang kebetulan berlebih.

Tempo-tempo ini adalah pekerjaan yang “masuk agenda”, yang untuknya harus disediakan waktu, harus dilakukan dengan sadar dan pragmatis.
Dalam rangka ini ada dua hal yang perlu diperhatikan;

(A). Mereka dari generasi baru itu telah beruntung mendapat kesempatan yang lebih luas dibidang menuntut ilmu, baik ilmu jiwa duniawi ataupun ukhrawi, dari pada mereka dari angkatan 25 (duapuluh lima-an) dulu, syukur.
Tapi dasar Iman dan Taqwa yang merupakan sumber kekuatan dan pedoman akhlaq dan karakter menjadi bekal yang tidak boleh tidak harus mereka miliki untuk menjalankan tugas - yang akan mereka jalankan itu.
Ini hanya dapat dicapai dengan r i a d a h  dalam arti yang luas.
(Disinilah terletaknya fungsi yang khusus dari Masjid menjadi lembaga risalah yang hidup dan dinamis menjadi pusat pembinaan ummat dan pembentukan kader).
Apa yang kita lihat dan rasakn dalam “keadaan” sekarang ini, cukuplah kiranya menjadi peringatan bagi kita, betapa pentingnya meletakkan “dasar jiwa” bagi para calon pemimpin ummat.
Banyak orang yang tadinya bertolak dari rumah dengan niat dan semboyan hendak menegakkan panji-panji “kalimat ilahi”, akan tetapi lantaran  dasar yang tidak kuat ditengah perjalanan, tertempuh jalan yang disebut “tujuan menghalalkan semua cara”.
Lupa mereka bahwa panji-panji Kalimat Allah itu tidak dapat berkibar bila dalam perjalanan dia terus diinjak-injak oleh kaki yang membawanya sendiri.

(B). Fakultas dari bermacam-macam jurusn sudah ada yang mempersiapkan mereka untuk jadi “sarjana”.
Kita menghajatkan teoritis yang tajam dan efektif.
Di samping itu yang dihajatkan dalam pembinaan ummat ialah “opsir lapangan” yang bersedia dan pandai berkecimpung di tengah-tengah ummat.
Kalaupun dihajatkan sarjana-sarjana, yang diperlukan bukan semata-mata sarjana yang “melek buku” tetapi “buta masyarakat”.
Sedangakn kemahiran membaca “kitag masyarakt” itu tidak dapat diperoleh dalam ruang kuliah dan perpustakaan semata-mata.
Oleh karena itu mereka perlu di-introdusir ke tengah-tengah ummat dan turut aktif bersama-sama menghadapi dan mencoba mengatasi persoalan dari kehidupan ummat dipelbagai bidang.
Sehingga mereka dapat merasakan denyutan jantung ummat, dan lambat laun berurat pada hati ummat itu.
Makin pagi makin baik ……,
(Banyak dari antara gejala dari keadaan sekarang ini yang dapat dielakkan tadinya, kalau tidaklah terlampau banyak kita mempunyai  “salon politik” yang menjadikan pemimpin amateur).

Maka di tengah-tengah masyarakat yang hidup itulah dapat berlaku proses “timbang terima” secara berangsur-angsur, antara yang akan pergi dan yang akan menyambung, patah tumbuh hilang berganti.
Sebab kesudahannya, yang dapat mencetuskan “api” ialah batu api juga.

Konsolidasi & Polarisasi
Tenaga-tenaga yang sudah dikumpulkan kembali secara selektif, usaha-usaha lama yang tlah digiatkan lagi,
kegiatan-kegiatan baru dalam pelbagai bentuk yang sudah tumbuh dengan spontan dimana-mana itu.
hanya akan dapat bertahan lama dan akan lebih efektif apabila semua itu di konsolidir dengan menyatukan aqidah dan qaidah, menyesuaikan langkah dalam suatu strategi yang sama.
Kalau tidak, kegiatan lokal dan regional itu bisa jadi “mangsa” atau terdesak dalam kompetisi antara bermacam-macam kekuatan dan aliran-aliran yang sama berkompetisi dengan kita, sudah  sama-sama kita ketahui masing-masingnya sudah dipolarisasi dalam organisasi masing-masing yang utuh.
Teranglah bahwa usaha integrasi harus diiringi segera oleh polarisasi melalui koordinasi kegiatan-kegiatan yang sejenis.
Ada lembaga-lembaga, yayasan-yayasan dibidang sosial, dakwah dan kebudayaan yang diselenggarakan oleh para keluarga.
Lembaga dan badan-badan itu perlu disatukan langkahnya, diadakan di antaranya pembagian lapangan, kerja sama, saling bantu membantu, dan yang utama disatukan faham mereka, strategi yang akan ditempuh.
Di antara keluarga kita cukup banyak menulis, yang penanya subur dan bermutu, mereka perlu diketemukan antara satu sama lain.
Kalau  belum bisa dalam bentuk  organisasi yang formil, dengan mengadakan diskusi (seminar), dan pertemuan se waktu-waktu guna pembahas persoalan yang timbul dalam bidang mereka, dan guna menyesuaikan langkah  serta pedoman dalam rangka tujuan dan mengisi “accu”  ummat.
Banyak sekolah-sekolah menengah dan fakultas-fakultas bertebaran dibeberapa tempat, dan diselenggarakan oleh keluarga kita.
Cara bekerjanya taman-taman pendidikan itu perlu  disesuaikan dengan tujuan untuk  membina kader dalam arti yang sebenarnya, tidak sekedar penambah banyak orang yang bergelar sarjana.

Ini perlu peninjauan dan penjelajahan bersama antara pemimpin-pemimpin instelling-instelling tersebut.
Perlu kontak, perlu mempool keahlian dan pengalaman.
Bagaimana sebenarnya agar menghidupkan masjid menjadi pusat pembinaan ummat yang efektif, agar jangan asal ramai  orang bershalat jamaah  saja.
Ini perlu kepada koordinasi. Dan begitulah seterusnya.
Kalau re-integrasi dibidang kepala keluarga seperti dimaksud dalam paal terdahlu bis dinamakan reintegrasi secara vertikal (taushiyatul khamsah bab 1 dan 2), maka reintegrasi dari kegiatan yang sejenis  ini bisa dinamakan reintegrasi horizontal.

Kedua-duanya dilakukan sejalan, dan kedua-keduanya menuju kepada konsolidasi dan polarisasi keseluruhannya, yakni adanya potensi yang riil tersusun dan aktif dalam wijhah, khittah dan strategi yang satu.
Formilnya tenaga-tenaga itu kalau perlu biar bersifat lokal atau regional akan tetapi hakikatnya ;

Ini semua memerlukan tenaga yang khusus, dan pembagian tugas menurut bidang masing-masing.
Segala sesuatu di selenggarakan tanpa gembar-gembor, semuanya legal bersumber kepada hak-hak azasi yang juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara.
Taushiatul Khamsah

Kalau kita memperhatikan risalah “At Taushiatul Khamsah”, oleh Al Ustadz ABU LIHJAH, teranglah yang pertama-tama dimaksudkan olehnya ialah :
Konservasi - yakni menghimpunkan atau pemeliharan apa yang ada
Maksud konversi itu untuk membukakan jalan bagi re-integrasi yakni “menghimpun yang tadinya berserakan”.
 
Re-integrasi hanya akan bermanfaat apabila disusuli oleh konsolidasi, penyatuan bagi apa yang sudah dihimpun.
Bila konsolidasi sudah terjelma, segala langkah dapat diajukan secara tertib, dalam konfrontasi terhadap pelbagai peristiwa dan keadaan.
Begitu intisari dari “At Taushiatul Khamsah”, ….

Sekarang sudah sekian masa yang lewat, sudah patut pula dibuat sekedar balans
Alhamdulillah, konservasi itu sampai sekrang berhasil juga. Pada umumnya tidak mengecewakan.

Terutama ialah berkat adanya “anti toxine” lama yang masih mengalir pada jamaah-jamaah utuh.
Bisa timbul pertanyaan ; “apakah “utuh” itu ?
Artinya bukan sekedar tidak masuk jamaah lain-lain?
Jika pada umumnya demikian, ini barulah “taraf minimal” sifatnya baru negatif. Sudah tentu proses konservasi tidak boleh berhenti disitu.
Pisang juga kalau diperam lama-lama, walaupun tidak akan berobah menjadi mangga, dia akan ranum, cair tidak bisa dipergunakan lagi.
Kalau kita memperhatikan dengan tajam, tak dapat disangkal, bahwa dikalangan jamaah, sudah juga ada mulai kelihatan gejala-gejala “ranun” itu.
Ada yang “uzlah”pasif
Ada yang mungkin dengan tidak sudah kian lama kian hanyut, atau mereka terlihat dalam arus maksiat 100%.
Ada yang hanya mengeluh;
Yah, apa boleh buat, apa boleh di bikin dalam keadaan seperti sekarang ini.
Lalu menunggu perkembangan keadaan. Kalau-kalau keadaan akan berubah.
Seolah-olahnya nanti itu, akan kedengaran semacam gong besar, menandakan “keadaan sudah berubah”.
Sedangkan, andaikatapun akan ada kejadian semacam itu, belum tentu pula olehnya apa yang seharusnya diperbuatnya disaat itu selain dari pada terkejut.

Memang zaman itu akan berubah juga, dengan atau tanpa kita.
Soalnya ialah apakah perubahan itu akan menguntungkan kita atau akat merugikan kita.
Ini tentulah akan bergantung kepada :
Apakah kita memasukkan andil kedalam zaman itu dari sekarang atau tidak.
Oleh karena itu dari konservasi pasif, kita harus meningkat kepada re-integrasi yang aktif.
 
Re-integrasi dalam tiga bidang :
(1). bidang ummat,
(2). bidang pemimpin,
(3). bidang kader.

Risalah Alif-baa-taa, sudah mengemukakan sebahagian dari usaha re-integrasi ummat yang dipancarkan dari “lembaga risalah” warisan Rasul.
 
Re-integrasi dalam bentuk ini, adalah hal yang primer, dan tidak boleh tidak. Baik untuk jangka  pendek maupun dalam jangka panjang, dalam suasana keadaan bagaimana pun coraknya, walaupun sudah ada juga di samping itu bentuk dan saluran-s