Archive for dakwah ilaa Allah

Menyambut Syakban

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA’BAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya
bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa
rahmat.

Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama
bagimu.” [Al-Maidah :3]

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah
yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah?
Sekirannya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah
mereka sudah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu
akan memperoleh adzab yang pedih.” [Asy-Syura' : 21]

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam, bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan suatu
perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia
tertolak.”

Dalam lafazh Muslim: “Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak
kami perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak.”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi
pernah bersabda dalam khutbah Jum’at: Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-
baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan
sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan
setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat.”

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal
mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah
menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat-
Nya bagi mereka; Dia tidak mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian
risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat
Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan. Beliau menjelaskan
segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia
sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan
maupun perbuatan, semuanya itu bid’ah yang tertolak, meskipun niatnya
baik. Para shahabat dan ulama’ mengetahui hal ini, maka mengingkari
perbuatan-perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu
disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan
pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu
Syaamah dan lain sebagainya.

Di antara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah
mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban dan mengkhususkan
pada hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun
dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang
fadhilah malam tersebut tetapi hadits-hadits tersebut dlaif sehingga
tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang berkenaan
dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah maudhu’.

Dalam hal ini, banyak di antara para ‘ulama yang menyebutkan tentang
lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan
fadhilah shalat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami
sebutkan sebagian dari ucapan mereka. Pendapat para ahli Syam di
antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif”
mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya’ban adalah bid’ah dan
hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah
bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits
shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar
hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits-
hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil
pendapat para ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya
menjadi jelas; para ulama’ telah bersepakat bahwa merupakan suatu
keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia
kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnan Rasul (Al-Hadits), apa saja
yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu
daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan
keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah
yang belum pernah disebutkan adalah bid’ah; tidak boleh dikerjakan
apabila mengajak untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa’:

“Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika
kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada
Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)
dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisaa': 59]

“Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya
(terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah
Tuhanku. Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.”
[Asy-Syuraa: 10]

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
sepenuhnya.” [An-Nisaa' : 65]

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan ayat-
ayat di atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan
agar supaya masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan
kepada Al-Qur’an dan Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap
hukum yang ditetapkan oleh keduanya (Al-Qur’an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik
bagi seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat
nanti, sehingga pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban Ibnu Rajab berkata dalam
bukunya “Lathaiful Ma’arif”, “Para Tabi’in dari ahli
Syam (Syiria,
sekarang) seperti Khalid bin Ma’daan, Makhul, Luqman dan lainnya
pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam
Nisfu Sya’ban kemudian orang- orang berikutnya mengambil keutamaan dan
pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya
cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru
dunia, berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan
menyetujuinya ada juga yang mengingkarinya. Golongan yang menerima
adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang golongan yang mengingkarinya
adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia, sekarang), seperti Atha’
dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bi Aslam
dari fuqaha’ Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan lain-lainnya.
Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah. Adapun pendapat
ulama’ ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

[1]. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan
berjamah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam
tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar
menyan, memakai celak dan mereka bangun malam menjalankan shalatul
lail di masjid. Ini disetujui oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata:
“Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara jamaah tidak
bid’ah.” Hal ini dicuplik oleh Harbu Al-Kirmany.

[2]. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya’ban di masjid untuk
shalat, bercerita dan berdo’a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh
jika menjalankan shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat
Auza’iy Imam Ahlu Syam, sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka.
Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran,
sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang malam Nisfu Sya’ban
ini,tidak diketahui.”

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu
Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam
hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat
bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak
disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Riwayat lain
berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, karena Abdurrahman bin
Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk tabi’in, begitu
pula tentang malam Nisfu Sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya
atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan
dari golongan tabi’in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari Al-Hafizh
Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam
Nisfu Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat.
Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan
shalat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh
Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dhaif, karena
segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil-dalil
syar’iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada-
adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun
kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-
terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak.”

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan
memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, “Al-Hawadits wal
Bida”, “Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami
belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang
menghadiri perayaan malam Nisfu Sya’ban, tidak mengindahkan hadits
Makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam
tersebut terhadap malam-malam lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Malikah
bahwasanya Ziad An Numairiy berkata: Pahala yang didapat (dari ibadah)
pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala Lailatul Qadar. Ibnu Malikah
menjawab: Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada
tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang penceramah.

Al-’Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu’ah,
sebagai berikut: Hadits:

“Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya’ban
sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul
Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala
kebutuhannya… dan seterusnya.”

Hadits ini adalah maudhu’, pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang
pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan
kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak
dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga,
kesemuanya maudhu’ dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab “Al Mukhtashar” Syaukani melanjutkan : Hadits yang
menerangkan shalat Nisfu Sya’ban adalah batil. Ibnu Hibban
meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu ‘anhu: Jika datang malam
Nisfu Sya’ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya,
adalah dhaif. Dalam buku Allaali’ diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat
dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya’ban adalah pahalanya sepuluh
kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu’ tetapi
mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam
Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat
dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’.
Dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudhu’
(tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Para fuqaha’ banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti
pengarang Ihya’ Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin.
Telah diriwayatkan bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu
Sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia itu, semuanya
adalah bathil/tidak benar dan haditsnya adalah maudhu’.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits
Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Baqi’ dan
Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban untuk mengampuni
dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya
perkataan tersebut berkisar tentang shalat pada malam itu, tetapi
hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqathi’ (terputus) sebagaimana
hadits Ali yang telah disebutkan di atas mengenai malam Nisfu Sya’ban,
jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat
Nisfu Sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam. Dalam kitab Al Majmu’, Imam Nawawi berkata: Shalat
yang sering kita kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas
raka’at dikerjakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at
pertama
bulan Rajab; dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban. Dua
shalat itu adalah bid’ah dan mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya
oleh kedua hadits itu hanya karena telah disebutkan di dalam buku
Quutul Quluub dan Ihya’ Ulumuddin. Sebab pada dasarnya hadits-hadits
tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat
mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits,
yaitu dari kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran
untuk membolehkan pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti
salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah
mengarang sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil)
kedua hadits (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama
pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam
buku tersebut, sebaik mungkin. Dalam hal ini telah banyak pengapat
para ahli ilmu; maka jika kita hendak memindahkan pendapat mereka itu,
akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita
sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk
mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa
hadits serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran
(haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan shalat
atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua
adalah bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya dalam syariat
ini (Islam), bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam
setelah masa hidupnya para shahabat radhiallahu ‘anhu. Marilah kita
hayati ayat Al-Qur’an di bawah:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai
agama bagimu.”[Al-Maidah : 3]

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas.
Selanjutnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa
mengada-adakan sesuatu perkara dalam agama (sepeninggalku), yang
sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah pernah
bersabda: “Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada
malam-malam lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian
mengkhususkan siang hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya,
kecuali jika (sebelumnya) hari itu telah berpuasa seseorang di antara
kamu.” [Hadits Riwayat. Muslim]

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu
dibolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik
daripada malam-malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik
hari yang disinari matahari? Hal ini berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk
mengkhususkan shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal
itu menunjukkan bahwa pada malam lain pun lebih tidak boleh
dikhususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shahih yang
mengkhususkannya/menunjukkan atas kekhususannya. Menakala malam
Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu disyariatkan supaya
shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi
mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya
melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

“Artinya : Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan
dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan
mengampuni dosanya yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri
(melakukan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman
dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah
lewat.” [Muttafaqun 'alaih]

Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan
Rajab, serta malam Isra’ Mi’raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan
upacara atau ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam menunjukkan kepada umatnya atau beliau menjalankannya
sendiri. Jika memang hal itu pernah terjadi, niscaya telah disampaikan
oleh para shahabat kepada kita; mereka tidak akan menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak
memberi nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama’ tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya
tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat
tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada
bulan Rajab. Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua
malam tersebut adalah bid’ah yang diada-adakan dalam Islam, begitu
pula pengkhususan dengan ibadah tentang adalah bid’ah mungkar; sama
halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam
Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan dengan ibadah-
ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan ibadah-ibadah
tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual,
berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana
sekarang pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama’ yang
menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat.
Omongan orang bahwa malam Isra dan Mi’raj itu jatuh pada tanggal 27
Rajab adalah batil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka
benar orang yang mengatakan;

“Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para
salaf, yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam
agama), yaitu perkara yang diada-adakan berupa bid’ah-bid’ah.”

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada
kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh
dengan sunnah dan konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal
yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan
termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan
Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam begitu pula atas
keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.

[Disalin dari kitab Waspada Terhadap Bid'ah Oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz, Penerjemah Farid Ahmad Oqbah, Riyadh: Ar-Raisah
Al-'Ammah li-IdaratiAl-Buhuts Al-'Ilmiah wa Al-Ifta' wa Ad-Da'wah wa
Al-Irsyad, 1413 H]

Comments

Makna Hijrah Rasulullah SAW

H I J R A H

oleh : H.Mas’oed Abidin

Secara sederhana, hijrah berarti pindah.
Suatu peristiwa Sirah Nabawi (sejarah Rasulullah SAW) bersama-sama Mukminin pindah dari Makkah ke Madinah pada satu setengah millenium yang lalu. Menjadi awal penghitungan tahun baru Islam.
Sahabat Umar Ibnu Al-Khattab RA yang menjabat sebagai Khalifah III menetapkannya sebagai kalender hijrah.

Hijrah bukan melarikan diri karena takut siksaan, atau karena tekanan musyrikin Quraisy semata.
Satu peristiwa penting yang menjadi titik awal (starting-point) kebangkitan Dakwah Islam.
Merupakan dedikasi keyakinan Tauhid, beriman kepada Allah.
Bukti kepatuhan. Buah kesetiaan serta taat prinsip terhadap ajaran tauhid.

Hijrah merupakan jawaban tegas atas seruan Allah.
Pertanda kecintaan sejati (mahabbah) kepada Muhammad Rasulullah SAW. Kecintaan kepada Allah dan Rasul SAW akan mengalahkan kecintaan terhadap harta benda, sanak keluarga. Kerelaan mengganti kemilauan dunia dengan keikhlasan menerima Ajaran Islam.

Hijrah adalah fenomena kekuatan umat Mukminin.
Menampilkan citra ajaran dan latihan yang di lakukan Rasulullah SAW terhadap pengikutnya.
Walaupun mereka telah di uji dengan krisis berupa “…tertekan di tanah air sendiri bahkan diancam dan ditakuti akan diculik..(QS.8:26)”.
Mampu menampilkan satu sosok umat bermutu (khaiyr-ummah).
Melahirkan umat yang siap memikul tanggung jawab manusiawi.
Sebagai khalifah Allah di muka bumi. Puncak kewibawaan ajaran Islam.

Hijrah merupakan gerakan nyata dari interpretasi Wahyu Al Quran.
Menjadikan Islam sebagai agama yang haq (benar) dari Allah.
Tidak bisa di rusak oleh perdayaan dan tekanan dari golongan musyrikin (atheis) Quraisy.

Muhajirin adalah umat yang tidak cemas dan takut terhadap penangkapan, pemenjaraan, pembunuhan, pengusiran, penculikan, pengucilan, intimidasi dari pihak Jahiliyah Qureisy. Tidak takut menentang kemusyrikan maupun atheis.

Walaupun dalam masa yang panjang tidak boleh berhubungan dagang (embargo ekonomi) serta bermacam usaha makar yang diperlakukan terhadap Rasulullah SAW dan orang-orang Mukmin dimasa itu.
Namun, ”…dan (akhirnya) Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”(QS.8:30).

Hijrah adalah kebenaran undang-undang baja perjalanan sejarah manusia yang memiliki keyakinan tauhid dengan akidah Islam.
Akan berlaku sepanjang masa. Kesediaan melaksanakan reformasi actual. Menanggalkan kehidupan jahili yang tumbuh membiasa sebagai karakter masyarakat Jahiliyah.

Masyarakat Jahiliyah berkebiasaan selalu menyembah berhala dan manusia, hilangnya batas halal-haram, berkelakuan keji tercela (zina, sadis, miras, korupsi, kolusi, manipulasi, hedonis dan riba), menjadi ancaman terhadap jiran, memutus silaturrahim dengan membahayakan ketenteraman tetangga, yang kuat menelan yang lemah (lihat “Al Islam Ruhul Madaniyah”, berisi jawaban Sahabat Ja’far bin Abi Thalib kepada Kaisar Negus di Habsyi).

Strukturisasi ruhaniyah melalui Risalah Muhammad SAW, yang terkenal shiddiq (lurus, transparan), amanah (jujur), tabligh (dialogis), fathanah (ilmiah), memancangkan keyakinan bersih kepada kekuasaan Allah Yang Esa (tauhidiyah). Kepercayaan terhadap hari berbangkit (akhirat).
Disiplin dalam beribadah (syari’at).
Memiliki optimisme yang tinggi terhadap luasnya bumi (rezki).
Hidup dalam kesaudaraan mendalam (mu-akhah).
Akhirnya setiap pribadi mukmin siap untuk berhijrah semata-mata mengharapkan balasan (pahala) dari Allah (lihat, QS.4:100).

Kekayaan (iman, harta dan ilmu) merupakan sumber kekuatan dalam membangun.

Hijrah telah menjadi ketetapan operatif yang berlangsung terus menerus dalam proses restrukturisasi masyarakat baru.
Tegak dengan ikatan kepercayaan.
Dengan prinsip dasar yang lebih tinggi dari sekedar hubungan solidaritas kelompok (‘ashabiyah, nepotisme).
Kemudian, tumbuh-kembang menjadi masyarakat majemuk pertama yang hidup diatas landasan keadilan berkemakmuran.

Sejarah kemudian membuktikan betapa Shahabat Ali bin Abi Thalib pernah diadili atas aduan seorang Yahudi dengan dakwaan pemilikan seperangkat baju besi oleh seorang hakim Muslim dan akhirnya demi hukum dan keadilan Ali bin Abi Thalib bisa di kalahkan lantaran tidak dapat mengetangahkan bukti-bukti di pengadilan (mahkamah).

Nash (teks) Al Quran membuktikan pula bahwa masyarakat Madinah tumbuh berkeamanan yang tenteram serta dihuni tidak hanya oleh umat Mukmin (homogrenitas agama), tapi juga oleh Yahudi-Nashara (Judeo-kristiani) dan Munafik.

Hijrah telah membentuk tatanan masyarakat yang terbuka untuk semua, dengan kesempatan berkembang mencari kehidupan berdasar hak asasi yang sama bagi semua anggota masyarakatnya.

Tidak ada kelompok yang bisa mencegah berbagai anggota masyarakatnya untuk maju.
Salah satu keutamaan yang di tampilkan Islam adalah membangun satu masyarakat yang kuat berdasarkan sikap saling mengasihi (ukhuwwah dan mahabbah) dan saling membantu (ta’awun).
Sebuah peradaban yang tinggi yang melahirkan suatu lingkungan yang sehat politik, ekonomi, kebudayaan dan materil.
Sehingga memungkinkan manusia mengarahkan dirinya untuk menyembah Allah. Mengikut perintah-perintah Allah dalam semua kegiatan (lihat QS.Tahrim,ayat 6), tanpa adanya rintangan dari institusi-institusi masyarakat.

Masyarakat akan tetap di anggap terbelakang sepanjang ia gagal menciptakan satu lingkungan yang tepat untuk menyembah Allah sesuai dengan syari’at-Nya.

Maka tidak dapat disangkal bahwa Islam dan Iman telah mampu membangkitkan motivasi kuat dengan keyakinan diri yang unggul.
Memiliki kebebasan terarah dan bertanggung jawab, baik secara moral maupun intelektual.

Inilah suatu catatan kaki dari sejarah hijrah yang tak boleh di abaikan.

Generasi umat Islam hari ini harus mampu mencapai visi baru dalam gelombang kesadaran Islam.
Pengaruhnya akan tampak jelas dalam tatanan kehidupan duniawi.

Hanya kelompok Yahudi (zionis) yang tidak akan pernah diam.
Mereka akan selalu berupaya sekuat daya agar manusia senantiasa mengikut millah (konsepsi dan cara-cara) mereka (QS.2:120).

Wallahu a’lamu bis-shawaab.

Padang, 1 Muharram

Comments

Perjalanan Hidup

PERJALANAN HIDUP

Oleh : H. Mas’oed Abidin

Firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang artinya;
“Dan orang-orang yang bekerja sungguh-sungguh pada (jalan) kami, sesungguhnya kami akan pimpin mereka di jalan-jalan kami: dan sesunggunya Allah beserta orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Al-Ankabut, ayat 69.).

Kebenaran ini, terbuka bagi siapapun untuk mempelajarinya.
Asal saja orang dapat merasakan nilai dan kepentingannya, mempunyai daya inisiatif dan imagination (daya cipta), tentu akan dapat mempergunakannya.

Kepandaian-kepandaian betapapun sangat sederhananya, seperti membuat tempe, tahu dan kecap, membibitkan buah-buahan, menanam sayur mayur, merangkai dan mengatur bunga, menganyam tikar dan yang semacam itu, di zaman jet supersonic dan satelit-satelit yang mengitari bumi seperti sekarang ini, tidak dapat dikatakan apalah artinya.

Begitu pulalah proses mempertinggi kesejahteraan hidup, yang dinamakan proses pembangunan ekonomi itu.
Procesnya bisa dipercepat, tetapi dia mempunyai undang-undang bajanya sendiri, yang tak dapat tidak, harus dijalani.
Ini seringkali pada umumnya, dilupakan orang, dengan segala akibat-akibat yang mengecewakan.

Daerah kita terkenal sebagai daerah yang kaya dengan sumber alam.
Tetapi kecenderungan penduduknya, di bidang ekonomi ialah kepada mencahari nafkah dengan memindah-mindahkan barang-barang dari satu tempat ke tempat yang lain.
Adapun menghasilkan barang belum cukup mendapat perhatian mereka.
Padahal sumber kemakmuran yang azasi adalah produksi, yakni menghasilkan barang.
Ini seringkali “dilupakan” pula.

Latar belakang usaha merombak tradisi ialah dengan membuka pikiran masyarakat dan membuka jalan baru, memulai dari urat masyarakat itu sendiri, dengan cara-cara yang praktis, melalui amaliyah yang sepadan dengan kekuatan mereka serentak disertai dengan membangun jiwa dan pribadi mereka sebagai satu umat yang mempunyai wijhah, falsafah dan tujuan hidup yang nyata, yang mempunyai shibgah, corak kepribadian yang terang.

Dalam rangka yang agak luas, disebut denganan deng istilah yang semacam itu dinamakan orang; “satu aspek dari Social Reform”, memang begitulah hakekatnya.

Pekerjaan ini mempunyai aspek yang menafaskan jiwa lain.

Berusaha di urat masyarakat.
Menumbuhkan kekuatan yang terpendam dikalangan yang lemah.
Karena ingin berhubungan dengan para dhu’afa tidak dalam bentuk sekedar “meminta nasi bungkus”.

Pembinaan dhu’afak yang di dukung cita-cita hendak menjelmakan tata-cara hidup kemasyarakatan yang berdasarkan :
(a). hidup dan memberi hidup, (ta’awun) bukan falsafah berebut hidup;
(b). menanamkan tanggung jawab tiap-tiap anggota masyarakat atas kesejahteraan lahir batin dari masyarakat sebagai keseluruhan secara timbal balik (takaful dan tadhamun);
(c).mengajarkan keragaman dan ketertiban yang bersumber kepada disiplin jiwa dari dalam, bukan lantaran penggembalaan dari luar;
(d).menumbuhkan ukhuwwah yang ikhlas, bersendikan Iman dan Taqwa ;
(e). mengajarkan hidup ber-keseimbangan (tawazun) antara kecerdasan otak dan kecakapan tangan, antara ketajaman akal dan ketinggian akhlak, antara amal dan ibadah, antara ikhtiar dan do’a.
Ini wijhah yang hendak di tuju.

Ini shibgah yang hendak di pancangkan ;

Tidak seorangpun yang berpikiran sehat di negeri ini yang akan keberatan terhadap penjelmaan masyarakat yang semacam itu.
Suatu bentuk dan susunan hidup berjama’ah yang diredhai Allah yang dituntut oleh “syari’at” Islam, sesuai dengan Adat basandi Syara’ dan Syara’ nan basandi Kitabullah.

Untuk inilah sekarang merintis, merambah jalan guna menjelmakan hidup berjama’ah yang belum kunjung terjelma di negeri ini, kecuali dalam khotbah alim-ulama, pepatah petitih ahli adat, dan pidato para cerdik cendekia.

Mulai merintiskan dengan cara dan alat-alat sederhana tetapi dengan api cita-cita yang berkobar-kobar dalam dada masing-masing.
Ini nawaitu yang tertanam dari semula.
Jagalah agar api nawaitu jangan padam atau berubah di tengah jalan.

Comments

Memperkuat Posisi Nagari, dalam Syarak Mangato Adat Mamakai

Nagari

MEMPERKUAT POSISI NAGARI
DALAM MENJALANKAN
SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI

Oleh : H. Mas’oed Abidin

UPAYA untuk memperkuat posisi Nagari, secara syarak banyak tuntutan yang mestinya dilakukan, diantaranya mengetahui kelemahan dan kemampuan yang dimiliki oleh nagari itu. Selain itu diperlukan pula upaya pemetaan tata ruang yang jelas terhadap langkah-langkah yang perlu dilakukan. Untuk lebih jelasnya, kita lihat bahasan berikut ini.
1. MENGGALI POTENSI NAGARI
TUGAS kembali ke Pemerintahan Nagari, sesungguhnya adalah menggali kembali potensi dan asset nagari – yang terdiri dari budaya, harta, manusia, dan agama anutan anak nagari –, karena apabila tidak digali, akan mendatangkan kesengsaraan baru bagi masyarakat nagari itu. Kerja ini semestinya dimulai dengan menghimpun dan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia di dalam masyarakat nagari.
Kesadaran akan benih-benih kekuatan yang ada dalam diri masing-masing digerakkan dan dikembangkan dengan cara-cara yang lazim dan tidak terpaksa, yaitu melalui ; observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan , daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan, kemudian menumbuhkan dan mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri.
Handak kayo badikik-dikik, Handak tuah batabua urai,
Handak mulia tapek-i janji, Handak luruih rantangkan tali,
Handak buliah kuat mancari, Handak namo tinggakan jaso,
Handak pandai rajin balaja.
Dek sakato mangkonyo ado, Dek sakutu mangkonyo maju,
Dek ameh mangkonyo kameh, Dek padi mangkonyo manjadi.”.

Tujuannya harus sampai kepada taraf yang memungkinkan untuk mampu berdiri sendiri dan membantu nagari tetangga secara selfless help, dengan memberikan bantuan dari rezeki yang telah kita dapatkan tanpa mengharap balas jasa, “Pada hal tidak ada padanya budi seseorang yang patut dibalas, tetapi karena hendak mencapai keredhaan Tuhan-Nya Yang Maha Tinggi”. (Q.S. Al Lail, 19 - 20).
Walaupun di depan mata terpampang jelas ada kendala-kendala, namun optimisme banagari mesti selalu dipelihara ;
“Alah bakarih samporono, Bingkisan rajo Majopahik,
Tuah basabab bakarano, Pandai batenggang di nan rumik”.

Sebagai masyarakat nagari yang hidup dengan pegangan adat bersendi syariat dan syariat yang bersendikan Kitabullah, maka kaedah-kaedah adat akan dipertajam makna dan fungsinya oleh kuatnya peran surau yang memberikan pelajaran-pelajaran sesuai dengan syara’ itu, antara lain dapat di ketengahkan ;
1. Mengutamakan prinsip hidup berkeseimbangan
Hukum Syara’ menghendaki keseimbangan antara perkembangan hidup rohani dan jasmani. “Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist).
Keseimbangan akan tampak dalam mewujudkan kemakmuran di ranah ini,
“Rumah gadang gajah maharam,
Lumbuang baririk di halaman,
Rangkiang tujuah sajaja,
Sabuah si bayau-bayau,
Panenggang anak dagang lalu,
Sabuah si Tinjau lauik,
Birawati lumbuang nan banyak,
Makanan anak kamanakan.

Manjilih ditapi aie,
Mardeso di paruik kanyang”.

Sesuai bimbingan syara’, “Berbuatlah untuk hidup akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok dan berbuatlah untuk hidup duniamu, seolah-olah akan hidup selama-lamanya” (Hadist).

2. Kesadaran kepada luasnya bumi Allah, merantaulah !
Allah telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka berjalan atau merantau di atas permukaan bumi, dan makanlah dari rezekiNya dan kepada Nya tempat kembali, telah lama menjadi pegangan hidup anak nagari di Minangkabau. “Maka berpencarlah kamu diatas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan”, (QS.62, Al Jumu’ah : 10).
Agar supaya “jangan tetap tertinggal dan terkurung dalam lingkungan yang kecil”, dan sempit (QS.4, An Nisak : 97).
Karatau madang di hulu babuah babungo balun.
Marantau buyuang dahulu di rumah paguno balun.

3. Mencari nafkah dengan “usaha sendiri”
Memiliki jati diri, self help dengan tulang delapan kerat sekalipun “lebih terhormat”, daripada meminta-minta dan menjadi beban orang lain, “Kamu ambil seutas tali, dan dengan itu kamu pergi kehutan belukar mencari kayu bakar untuk dijual pencukupkan nafkah bagi keluargamu, itu adalah lebih baik bagimu dari pada berkeliling meminta-minta”. (Hadist).
` Pemahaman hadist ini melahirkan sikap kemandirian, bahwa setiap anak nagari paling berkepentingan memajukan nagarinya. Nagari yang maju berkewajiban membantu kemajuan nagari tetangga, karena telah diikat oleh kaedah barek sapikua, riangan sajinjiang (mutual help), dan karena setiap nagari tetangga telah dipertautkan oleh pengalaman sejarah adaik salingka nagari dan kekerabatan.
Maka membiarkan diri hidup di dalam kemiskinan tanpa berupaya adalah salah , “Kefakiran (kemiskinan) membawa orang kepada kekufuran (ke-engkaran)” (Hadist).
4. Tawakkal dengan bekerja dan tidak boros.
Tawakkal, bukan “hanya menyerahkan nasib” dengan tidak berbuat apa-apa, “Bertawakkal lah kamu, seperti burung itu bertawakkal” (Atsar dari Shahabat). Tak ada kebun tempat bertanam, tak ada pasar tempat berdagang. Tak kurang, setiap pagi terbang meninggalkan sarangnya dalam keadaan lapar, dan setiap sore kembali dalam keadaan “kenyang”. Ditanamkan pentingnya kehati-hatian,
“Ingek sa-balun kanai,
Kulimek sa-balun abih,
Ingek-ingek nan ka-pai,
Agak-agak nan ka-tingga”.

5. Kesadaran kepada ruang dan waktu
Peredaran bumi, bulan dan matahari, pertukaran malam dan siang, menjadi bertukar musim berganti bulan dan tahun, “Kami jadikan malam menyelimuti kamu (untuk beristirahat), dan kami jadikan siang untuk kamu mencari nafkah hidup”. (QS.78, An Naba’ : 10-11), dan menanamkan kearifan akan adanya perubahan-perubahan.
Yang perlu dijaga ialah supaya dalam segala sesuatu harus pandai mengendalikan diri, agar jangan melewati batas, dan berlebihan,
“Ka lauik riak mahampeh,
Ka karang rancam ma-aruih,
Ka pantai ombak mamacah.
Jiko mangauik kameh-kameh,
Jiko mencancang, putuih – putuih,
Lah salasai mangko-nyo sudah”.

Artinya bekerja sepenuh hati, dengan mengerahkan semua potensi yang ada, dengan tidak menyisakan kelalaian ataupun ke-engganan.
Tidak berhenti sebelum sampai, dan tidak berakhir sebelum benar-benar sudah.

2. KONSEP TATA RUANG YANG JELAS
NAGARI di Minangkabau berada di dalam konsep tata ruang yang jelas,
Basasok bajarami,
Bapandam bapakuburan,
Balabuah batapian,
Barumah batanggo,
Bakorong bakampuang,
Basawah baladang,
Babalai bamusajik.
Ba-balai (balairuang atau balai-balai adat) tempat musyawarah dan menetapkan hukum dan aturan.
“ Balairuang tampek manghukum,
ba-aie janieh basayak landai,
aie janiah ikan-nyo jinak,
hukum adie katonyo bana,
dandam agiae kasumaik putuih,
hukum jatuah sangketo sudah”.

Ba-musajik atau ba-surau tempat beribadah.
“Musajik tampek ba ibadah,
tampek balapa ba ma’ana,
tampek balaja al Quran 30 juz,
tampek mangaji sah jo batal” ,

Artinya menjadi pusat pembinaan umat untuk menjalin hubungan bermasyarakat yang baik (hablum-minan-naas) dan terjaminya pemeliharaan ibadah dengan Khalik (hablum minallah), maka adanya balairuang dan musajik (surau) ini menjadi lambang utama terlaksananya hukum dalam “adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah., syara’ mangato adat nan kawi syara’ nan lazim”.
Kedua lembaga ini – balai adat dan surau – keberadaannya tidak dapat dipisah dan dibeda-bedakan.
“Pariangan manjadi tampuak tangkai,
pagarruyuang pusek Tanah Data,
Tigo luhak rang mangatokan.
Adat jo syara’ jiko bacarai,
bakeh bagantuang nan lah sakah,
tampek bapijak nan lah taban”.

Apabila kedua konsep yang membentuk prilaku anak nagari di Minangkabau ini, yakni adat dan syarak telah berperan sempurna, maka akan ditemui di kelilingnya tampilan kehidupan masyarakat yang memiliki akhlak perangai terpuji dan mulia atau memiliki akhlakul-karimah.
“Tasindorong jajak manurun,
tatukiak jajak mandaki,
adaik jo syara’ kok tasusun,
bumi sanang padi manjadi”.

Konsep tata-ruang yang memungkinkan umat dibentuk prilakunya ini adalah salah satu kekayaan budaya yang sangat berharga di nagari dan bukti idealisme nilai budaya di Minangkabau, termasuk di dalam mengelola kekayaan alam dan pemanfaatan tanah ulayatnya.
“Nan lorong tanami tabu,
Nan tunggang tanami bambu,
Nan gurun buek kaparak,
Nan bancah jadikan sawah,
Nan munggu pandam pakuburan,
Nan gauang katabek ikan,
Nan padang kubangan kabau,
Nan rawang ranangan itiak”.

Tata ruang yang jelas memberikan posisi peran pengatur, pemelihara dan pendukung sistim banagari yang terdiri dari orang ampek jinih yaitu, ninik mamak , alim ulama , cerdik pandai , urang mudo , bundo kanduang .
3. WILAYAH KESEPAKATAN
Dengan demikian, nagari di Minangkabau tidak hanya sebatas pengertian ulayat hukum adat namun yang lebih mengedepan dan paling utama adalah wilayah kesepakatan antar berbagai komponen masyarakat di dalam nagari dengan spiritnya adalah ;
a. Kebersamaan (sa-ciok bak ayam sa-danciang bak basi), ditemukan dalam pepatah
“Anggang jo kekek cari makan,
Tabang ka pantai kaduo nyo,
Panjang jo singkek pa uleh kan,
mako nyo sampai nan di cito.”
b. Keterpaduan (barek sa-pikua ringan sa-jinjiang) yang diperlihatkan dalam kaedah,
“Adat hiduik tolong manolong,
Adat mati janguak man janguak,
Adat isi bari mam-bari,
Adat tidak salang ma-nyalang”.
Basalang tenggang, yakni saling meringankan dengan kesediaan memberi dukungan terhadap pencapaian derajat kehidupan dengan “Karajo baiak ba-imbau-an, Karajo buruak bahambau-an”.
c. Musyawarah (bulek aie dek pambuluah, bulek kato dek mupakat), dalam kerangka “Senteng ba-bilai, Singkek ba-uleh, Ba-tuka ba-anjak, Barubah ba-sapo”
d. Keimanan kepada Allah SWT menjadi pengikat spirit yang menjiwai sunnatullah dalam setiap gerak mengenal alam keliling,
“Panggiriak pisau sirauik,
Patungkek batang lintabuang,
Satitiak jadikan lauik,
Sakapa jadikan gunuang,
Alam takambang jadikan guru ”.

Alam ini telah diciptakan oleh Yang Maha Kuasa dengan mengandung faedah kekuatan dan khasiat yang diperlukan untuk memperkembang dan mempertinggi mutu hidup jasmani manusia, dengan keharusan berusaha membanting tulang dan memeras otak untuk mengambil sebanyaknya faedah dari alam sekelilingnya agar dinikmati sambil mensyukuri dengan beribadah kepada Ilahi.
e. Kecintaan kenagari adalah perekat yang dibentuk oleh perjalanan waktu dan pengalaman sejarah. Menjaga anak nagari dari pada melewati batas-batas yang patut dan pantas agar tidak terbawa hanyut materi dan hawa nafsu yang merusak, adalah satu bentuk persembahan manusia kepada Maha Pencipta, dan satu pola hidup yang mempunyai keseimbangan antara kemajuan dibidang rohani dan jasmani.
“Jiko mangaji dari alif,
Jiko babilang dari aso,
Jiko naiak dari janjang,
Jiko turun dari tango”.

Pengkajian lebih mendalam membuktikan bahwa kecintaan kepada nagari itu tumbuh dari sistem dan pola yang telah ditanamkan oleh adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah di dalam mewujudkan Mulkiyah Allah di Bumi yang merujuk kepada Sunnah.
Kecintaan kepada nagari, adalah bagian dari kecintaan kepada Allah (mahabbatullah) mesti dibangun dan ditegakkan dengan sistem kooperatif melalui lembaga musyawarah (kelembagaan syura) di nagari-nagari, yakni musyawarah sesama orang beriman dan bertaqwa.

Setiap kamu adalah pemimpin – penggembala – dan setiap kamu akan ditanyai tentang rakyatnya, maka imam adalah pemimpin dan dia ditanyai tentang rakyat yang di pimpinnya. (HR.Muttafaq ‘alaihi).

Tidak ada kamus di dalam Kitabullah (Alquran) musyawarah untuk menetapkan hal yang bertalian keperluan sesama mukmin mesti merujuk kepada konsepsi kuffar.
Sikap hidup (attitude towards life) ini menjadi sumber pendorong kegiatan anak nagari dibidang ekonomi, dengan tujuan utama terpenuhinya keperluan hidup jasmani (material needs).
Hasilnya tergantung kepada dalam atau dangkalnya sikap hidup tersebut berurat dalam jiwa masyarakat nagari dan sangat ditentukan juga oleh tingkat kecerdasan anak nagari yang telah dicapai.

Wahai orang-orang yang beriman janganlah engkau ambil menjadi orang kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, karena mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa-apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan ayat-ayat Kami, jika kamu mau memahaminya. (QS.3, ali Imran : 118).
Inilah prinsip utama adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah itu.
Non kooperatif sesama muslim akan membuka peluang untuk adanya tawar menawar antara mukmin dan kafir. Dalam hubungan ini, peran dan fungsi surau amat menentukan pula.

Comments (1)